Powered By Blogger

Rabu, 10 November 2010

pendidikan pancasila

BAB IV
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma bai norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Terkandungn didalamnya suatu pemikiran – pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional dan komprehensif ( menyeluruh ) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai.
Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar – dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai – nilai tersebut kemudian di jabarkan dalam suatu norma – norma yang jelas sehingga mereupakan suatu pedoman. Norma – norma tersebut meliputi :
a) Norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk.
b) Norma hukum yaitu suatu sistem peraturan perundang- undangan yang berlaku di indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di negar Indonesia.

A. Pengertian Etika
Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran – ajaran dan pandangan – pandangan moral. Etika temasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus.
a) Etika Umum mempertanyakan prinsip – prinsip yang berlaku bagi setiap tindakkan manusia
b) Etika khusus membahas prinsip – prinsip itu dalam hbugannya dengan pelbagai aspek kehidupan manusia. Etika khusus dibagi dua yaitu :
(a) Etika Individual membahas tentang kewajibn manusia terhadap diri sendiri.
(b) Etika Sosial membahs tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup masyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.

B. Pengertian Nilai, Norma dan Moral
1. Pengertian Nilai
Di dalam Dictionary of sosiology and Related Sciences dikemukakan bahwa nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok, ( the believed capacity of any object to statistfy a human desire). Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek itu sendiri.
Misalnya : bunga itu indah, perbuatan itu susila. Indah, susila adalah sifat atau kualitas yang melekat pada bunga dan perbuatan. Dengan demikian maka nilai itu sebenarnya adalah suatu kenyataan yang “ tersembunyi” di balik kenyataan – kenyataan lainnya. Ada nilai itu karena adanya kenyataan – kenyataan lain sebagai pembawa nilai (wartrager).
Di dalam nilai itu sendiri terkandung cita – cita, harapan – harapan, dambaan – dambaan dan keharusan. Berbicara tentang nilai berarti berbicara tentang das Sollen, bukan das Sein, kita masuk kerokhanian bidang makna normatif, bukan kognotif, kita msuk ke dunia ideal dan bukan dunia real. Meskipun demikian, diatara keduannya saling berhubungan atau saling berkait secara erat, artinya bahwa das Sollen itu harus menjelma menjadi das Sein, yng ideal harus menjadi real, yang normatif harus direalisasikan dalam perbuatan sehari – hari yang merupakan fakta.



2. Hierarki Nilai
Max Sceler mengemukakan bahwa nilai – nilai yang ada, tidak sama luhurnya dan sama tingginya. Menurut tinggi rendahya, nilai – nilai dapat dikelompokkan dalam tingkatan sebagai berikut:
a) Nilai – nilai kenikmatan : dalam tingkatn ini terdapat deretan nilai – nilai yang mengenakkan dan tidak mengenakkan
b) Nilai – nilai kehidupan : dalam tingkat ini terdapatlah nilai – nilai yang penting bagi kehidupan
c) Nilai – nilai kejiwan : dalam tingkat ini trdapat nilai – nilai kejiwaan yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan
d) Nilai – nilai kerohanian : dalam tingkat ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci dn tak suci.

Walter G . everet menggolongkan nilai – nilai manusiawi kedalam delapan kelompok yaitu:
a) Nilai – nilai ekonomis
b) Nilai – nilai kejasmanian
c) Nilai – nilai hiburan
d) Nilai – nilai sosial
e) Nilai – nilai watak
f) Nilai – nilai estetis
g) Nilai – nilai intelektual
h) Nilai – nilai keagamaan

Notonagoro membagi nilai menjadi tiga macam, yaitu:
a) Nilai Material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan material ragawi manusia
b) Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c) Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerokhanian ni dapat dibagi menjadi empat macam:
(a) Nilai kebenaran, bersumber dari pada akal manusia
(b) Nilai keindahan, bersumber pada unsur perasaan
(c) Nilai kebaikan, bersumber pada unsur kehendak
(d) Nilai religius, bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia

Dari uraian mengenai macam – macam nilai diatas, dapat dikemukakan pula bahwa yang mengandung nilai itu bukn hanya sesuatu yang bewujud material saja, akan tetapi juga sesuatu yang berwujud non material atau immatrial. Notonagoro berpendapat bahwa nilai – nilai pancasila tergolong nilai – nilai kerokhanian, tetapi nilai – nilai kerohanian yang mengakui adanya nilai material dan vital. Dengan demikian nilai – nilai lain secara lengkap dan harmonis, baik nilai matrial, nilai vital, nilai kebenaran, nilai keindahan, nilai kebaikan atau nilai moral, maupun nili kesucian yang sistematika-hierarkis, yang dimulai dari sila Ketuhanan yang Maha Esa sebagai ‘dasar’ sampai dengan sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai ‘tujuan’





Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis
a) Nilai Dasar
Setiap nilai memiliki nilai dasar( dalam bahasa ilmiahnya disebut dsar onotologis), yaitu merupakan hakikat, esensi, intisari, atau makna yang terdalam dari nilai – nilai tersebut. Nilai dasar ini bersifat universal karena menyangkut hakikat kenyataan objektif segala sesuatu
Misalnya: hakikat Tuhan, manusia atau segala sesuatu lainnya.
Jikalau nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan, maka nilai tersebut bersifat mutlak karena hakikat Tuhan adalah causa prima ( sebab pertama), sehingga segala sesuatu di ciptakan ( berasal) dari Tuhan. Demikian juga jiklau nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat manusia, maka nilai – nilai tersebut bersumber pada hakikat kodrat manusia, sehingga jikalau nilai – nilai dasar kemanusiaan itu dijbarkan dalam norma hukum maka di istilahkan sebagai hak dasar ( hak asasi). Nilai dasar dapt juga disebut sebagai sumber norma yang pada gilirannya dijabarkn atau direalisasikan dalam suatu kehidupan yang bersifat praksis.
b) Nilai Instrumental
Nilai Instrumental merupakan suatu pedoman yang dapat diukur dan dapat diarahkan. Bilaman nilai instrumental tersebut berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari – hari, maka hal itu akan merupakan suatu norma moral. Namun jikalu nilai instrumental itu berkitan dengan suatu orgnisasi atau negara maka nilai – nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijaksanan atau strategi yang bersumber pada nilai dasar. Sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar.
c) Nilai Praksis
Nilai praksis pada hakikatnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam suatu kehidupan yang nyata.

3. Hubungan Nilai, Norma dan Moral
Nilai adalah kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, bail lahir maupun batin. Dalam kehidupan manusia nilai di jadikan landasan, alasan, atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku baik di sadari maupun tidak. Nilai dapat bersifat subjektif maupun objektif. Sedangkan norma adalah wujud yang lebih konkrit dan lebih objektif. Dari berbagai macam banyak norma, norma hukumlah yang paling kuat keberlakuannya.
Selanjutnya nilai dan norma senantiasa berkaitan denga moral dan etika. Istilah moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat kepribadian seseorang amat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Dalam pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma sebagi penuntun sikap dan tingkah laku manusia.
Hubungan antara moral dn etika memang sangat erat sekali dan kadaangkala kedua hal tersebut disamakn begitu saja. Namun sebenarnya kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Moral yaitu ajaran – ajaran ataupun nasihat – nasihat, patokkan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Adapun di pihak etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran – ajaran dan pandangan moral tersebut atau juga bagaimana yang di kemukakan de vos tahaun 1987, bahwa etika dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang kesusilaan. Adapun yang dimaksud kesusilaan adalah identik dengan pengertian moral, sehingga etika pada hakikatnya adalah sebgai ilmu pengetahuan yang membahas tenntang prinsip – prisip moralitas. Hal ini dapat dianalogikan bahwa ajaran moral; sebagai buku petunjuk tentang bagaiman kita memperlakukan sebuah mobil dengan baik, sedangkan etika memberikan pengertian pada kita tentang struktur dn teknologi mobil itu sendiri.

C. Etika Politik
Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Walopun dalam hubungannya denga masyarakat bngsa maupun negara, etika politik tetap meletakkan dsar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan agar etika politik bahwa kebaikan senantiasa di dasarkan pada hakikat manusia sebagai mahkluk yang beradab dan berbudaya.

1. Pengertian Politik
Pengertian ‘politik’ berasal dari kosakata ‘politics’, yang memiliki mkna bermacam – macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau ‘ negara’, yang menyangkut proses penentuan tujuan – tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan itu.
Berdasarkan pengertian – pengertian pokok tentang politik maka secara operasional bidang politik menyangkut konsep – konsep pokok yang berkaitan dengan negara ( state), kekuasaan ( power), pengambilan keputusan ( decision making), kebijaksanaan ( policy), pembagian ( distribution), serta alokasi ( allocation). Pengertian politik secara sempit, yaitu bidang politik lebih banyak berkaitan dengan para pelaksana pemerintahan negara, lembaga – lembaga tinggi negara, kalangan aktivis politik serta para pejabat serta birokrat dalam pelaksanaan dan penyelengaraan negara. Pengertian politik yang lebih luas, yaitu menyangkut seluruh unsur yang membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat negara.

2. Dimensi Politis Manusia
a) Manusia sebagai Makhluk Individu – Sosial
Paham individualisme yang merupakan cikal bakal paham liberalisme, memandan manusia sebagai makhluk individu yang bebas. Segala hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa diukur berdasarkan kepentingan dan tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat manusia sebagai individu.
Kalangan kolektivisme merupakan cikal bakal sosialisme dan komunisme memandang sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial saja. Manusia di pandang sebagai sekedar srana bagi masyarakat. Segala hak dan kewajiban baik moral maupun hukum, dalam hubungan masyarakat, bangsa dan negara senantiasa diukur berdasarkan filosofi manusia sebagai makhluk sosial.
Manusia sebgai makhluk yang berbudaya, kebebasan sebagai individu dan segala aktivitas dan kreativitas dalam hidupnya senantiasa tergantung pada orang lain, hal ini di karenakan manusia sebagai warga masyrakat atau sebagai makhluk sosial. Manusia di dalam hidupnya mampu ber-eksistensi karena orang lain dan ia hanya dapt hidup dan berkembang karena dalam hubungannya dengan orang lain. Segala keterampilan yang dibutuhkannya agar berhasil dalam segal kehidupannya serta berpartisipasi dalam kebudayaan diperolehnya dari masyarkat.
Dasar filosofis sebagai mana terkandung dalam pancasila yang nilainya terdpt dalm budaya bangsa, senantiasa mendasarkan hakikat sifat kodrat manusia adalah bersifat ‘monodualis’. Maka sifat serta ciri khas kebangsan dan kenegaraan indonesia, bukanlah totalitas individualistis ataupun sosialistis melainkan monodualistis
b) Dimensi Politis Kehidupan Manusia
Berdasarkan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial, dimensi politis mencakup lingkaran kelembagan hukum dan negara, sistem – sitem nilai serta ideologi yang memberikan legitmimasi kepadanya. Dalam hubungan dengan sifat kodrat manusia sebagi makhluk individu dan sosial, dimensi politis manusia senntiasa berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum, sehingga senantiasa berkaitn dengan kehidupan masyrakat secara keseluruhan. Sebuah keputusan bersifat politis mnakala diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai suatu keseluruhan. Dengan demikian dimensi politis manusia dapat ditentukan sebagai suatu kesadarn manusia akan dirinya sendiri sebagai anggota masyarakat sebagai sutu keseluruhan yang menentukan kerangka kehidupannya dan di tentukan kembali oleh kerangka kehidupanny serta ditentukan kembali oleh tindakan – tindakannya.
Dimensi politis manusia ini memiliki dua segi fundmental, yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak. Sehingga dua segi fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan manusia. Dua aspek ini yang senantiasa berhadapan dengan tindakkan moral mnusia.

3. Nilai – Nilai Pancasila sebagai Sumber Etika Politik
Sila pertama ‘Ketuhanan yang Maha Esa’ serta sila kedua ‘ Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’ adalah merupakan sumber nilai –nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negeri di jalankan sesuai dengan:
a) Asas legalitas ( legitimasi hukum)
b) Di sahkan dan dijalankan secara demokratis ( legitimasi demokratis)
c) Dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip moral / tidak bertentangan dengannya ( legitimasi moral).
Pancasial sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, baik menyangkut kekuasan, kenijaksanan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenangan harus berdasarka legitimasi moral religius ( sila 1 ) serta moral kemanusiaan ( sila 2). Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh krena itu ‘ keadilan’ dalam hidup bersama ( keadilan sosial ) sebgai mana terkandung dalam sila 5, adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan pnyelenggraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku
Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat ( sila 4). Oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasan negara. Oleh karena itu pelaksanaan dan pnyelenggraan negara segala kebijaksanaan, kekuasaan, serta kewenangan harus dikembalikan pada rakyat sebagai pendukung pokok negara.



















BAB V
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL

A. Pengertian Asal Mula Pancasila
Secara kausalitas asal mula pancasila dibedakan atas dua macam yaitu:
1. Asal Mula yang Langsung
Pengertian asal mula secara ilmiah filsafati dibedakan atas empat macam yaitu:
a) Kausa Materialis
b) Kausa Formalis
c) Kausa Efficient
d) Kausa Finalis
Teori kausalitas ini dikembangkn oleh Aristiteles. Adapun rincian asal mula langsung pancasila tersebut menurut Notonagoro adalah sebagai berikut:
a) Asal mula bahan (Kausa Materialis)
 Asal  bahan pancasila adalah pada bangsa indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup
b) Asal mula bentuk (Kausa Formalis )
 Asal mula bentuk pancasila adalah Ir. Soekrni bersama – sama Drs. Moh Hatta serta anggot BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas pancasila terutama dalam hal bentuk serta nama pancasila
c) Asal mula karya (Kausa Efficient )
 Asal mula karya yaitu asal mula yang menjadikan pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah. Adapun asal mula karya adalah PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara yang mengesahkan pancasila menjadi dasar negara yang sah, setelah dilakukan pembahasan baik sidang – sidang BPUPKI, panitia sembilan
d) Asal mula tujuan (Kausa Finalis)
 Asal mula tujuan tersebut adalah para anggota BPUPKI dan panitia sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara yang sah.

2. Asal Mula yang Tidak Langsung
Secara kausalitas asal mula tidak langsung pancasila adalah asal mula sebelum prolamasi kemerdekaan. Berarti bahwa asal mula nilai – nilai pancasila yang terdapat dalam adat – istiadat, dalam kebudayaan serta dalam nilai agama bangsa Indonesia. Sehingga dengan demikian asal mula tidak langsung pancasila adalah terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari – hari bangsa I(ndonesia. Maka asal mula tidak langsung pncasila bilamana dirinci adalah sebagai berikut:
1) Unsur – unsur pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar negara filsafat negara, nilai – nilainya yaitu nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari – hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara.
2) Nilai – nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat indonesia sebelum membentuk negara, yang berupa nilai adat – istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius.
3) Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asal mula tidak langsung pancasila pad hakikatnya bangsa indonesia sendiri,atau dengan lain perkataan bangsa indonesi sebgai’ Kausa Materialis’ / sebagai asal mula tidak langsung nila – nilai pancasila.







3. Bangsa Indonesia ber- Pancasila dalam ‘ Tri Prakara’
Pada hakikatnya bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam tiga asas / ‘Tri Prakara’ yang rinciannya adalah sbb:
Pertama
 bahwa unsur pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat negara secara yuridis oleh bangsa Indonesia sebagai asas- asas dalam istiadat dan kebudayaan dalam arti luas ( pancasila asas kebudayaan).
Kedua
 demikian juga unsur – unsur pancasila telah terdapat pad bangs Indonesia sebagai asas – asas dalam agama – agama ( nilai – nilai religius) ( pancasila asas religius)
Ketiga
 unsur – unsur tadi kemudian diolah, dibahas dan dirumuskan secara seksama oleh par pendri negara dalam sidang BPUPKI, panitia sembilan. Setelah bansa Indonesia merdeka rumusan pancasila calon dasar negara tersebut kemudian disahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Indonesia dan terwujudlah pancasila sebagai asas kenegaraan( pancasila asas kenegaraan).
Oleh karena itu, pancasil yang terwujud dalam 3 asas tersebut atau tri prakara yaitu pancasila asas kebudayaan, pancasila asas religius, serta pancasila sebagai asas kenegaraan. Dalam kenyataannya tdk dapat dipertentangkan karena ketiganya terjalin dalam suatu kausalitas, sehingga ketiga hal tersebut, pada hakikatnya merupakan unsur yg membentuk pancasila.

B. Kedudukan dan Fungsi  Pancasila
Dari berbagai macam kedudukan dan fungsi pancasila sebagai titik sentral pembahasan adalah kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar NKRI, hal ini sesuai dengan kausa finalis pancasila yang di rumuskan oleh pembentuk negara pada hakikatnya adalah sebagai dasar NKRI. Kedudukan dan fungsi pancasila sebenarnya dapat dikembalikan pada dua macam kedudukan dan fungsi pancasila yang pokok, yaitu sebagai dasar NKRI dan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
Kedudukan dan fungsi pancasila dapat dipahami melalui uraian berikut:
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi bangsa ( nasional ) dan pandangan hidup negara dapat disebut sebagai ideologi negara.
Dalam proses penjabaran dalam kehidupan modern antara pandangan hidup masyarakat dengan pandangan bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal balik. Dengan demikian dalam negara pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dalam kehidupan negara yaitu, keajiban pemerintah dan lain – lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita – cita moral rakyat yng luhur.
Pancasila sebgai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung di dalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yng di cita – citakan, terkandung dasar pemikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kritalisasi dari nilai – nilai yang hidup dalam masyarkat Indonesia, maka pandangan tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Dengan demikian pandanagan hidup pancasila bagi bangsa indonesia yang ber bhinneka tunggal ika tersebut harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.

2. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
a) Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
b) Meliputi suasana kebatinan dsari UUD 1945
c) Mewujudkan cita – cita hukum bagi hukum dasar negara ( tuli maupun lisan)
d) Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung ii yang mewajibkan pemerintah dan lain – lain penyelenggara negara
e) Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, bagi pnyelenggara negara, bagi pelaksana pemerintahan.

Dasar formal kedudukan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpul dalam pembukan UUD 1945 alinea IV. Fungsi pokok pancasila adalah sebgai dasar negara Republik Indonesia, hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966. ( Jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No.IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segla hukum / sumber tata tertib hukum indonesia yang pada hakikatmya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dn cita – cita hukum serta cita – cita moral yang mliputi suasana kebatinan serta watak dari bngsa indonesia. Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar negara republik indonesia yang tertuang dalam tap. No XVIII/MPR/1998.

3. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara indonesia maka pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan / pemikiran seseorang / kelompok orang sebagaimana ideologi –ideologi lain di dunia, namun pancasila diangkat dari nilai – niali adat istiadat, nilai – nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapt dalam pandangan hidup masyrakat indonesia sebelum membentuk negara, dengan kata lain perkataan unsur – unsur yang merupakan materi pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis ( asal bahan ) pancasila.
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa dan bukannya mengangkat / mengambil ideologi dari bangsa lain. Selain itu pancasila juga bukan hanya merupakan ide / perenungan dari seorang raja saja, yang hanya memperjuangkan suatu kelompok / golongan tertentu, melainkan pancasila berasal dari nilai – nilai yang di miliki oleh bangsa sehingga pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur – unsur bangsa secara komprehensif.
a) Pengertian ideologi
Istilah ideologi berasal dari kata ‘ idea’ yang berarti ‘gagasan, konsep, pengertian dasar, cita- cita’ dan ‘ logos’ yang berarti ‘ilmu ‘. kta ‘ idea’ berasal dari bahasa yunani ‘eidos’ yang artinya ‘bentuk’.
Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan, id, keykinan, kepercyaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyngkut:
(a) Bidang politik
(b) Bidang sosial
(c) Bidang kebudayaan
(d) Bidang keagamaan
Maka ideologi negara dalam arti cita – cita negara / cita – cita yang menjadi basis bagi suatu teori / sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yng bersangkutan pada hakiktnya merupkan asas kerokhanian.
b) Ideologi Terbuka Dan Ideolgi Tertutup
Ideologi terbuka adalah suatu sistem pemikiran terbuka. Sedangkan idologi tertutup adalah suatu sistem pemikiran tertutup. Suatu ideologi tertutu[p dapat dikenali dari beberapa ciri khas. Ideologi itu bukan cita – cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan merupakan cita – cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat. Dengan demikian adalah menjadi ciri ideologi tertutup bahwa atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan – pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat, demi ideologi harus berkorban dan kesediaan untuk menlai kepercayaan idologis para warga masyarakat serta kesetiannya masing – masing sebagai warga masyarakat.
Ciri khas ideologi terbuka adalah bahwa nilai – nilai dan cita – citanya tidak dipaksakan dri luar, melainkan di gali dan diambil dari hrta kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri.

c) Ideologi Partikular Dan Ideologi Komprehensif
Manheim membedakan dua macam kategiori ideologi secara ideologi secara sosiologis, yaitu:
(a) Ideologi yang bersifat partikular
 Suatu keyakinan – keyakinan yang tersusun secara sistenatis dan terkait erat dengan kepentingan suatu kelas sosial tertentu dalam masyarakat
Contohnya : ideologi komunis yang membela kaum protelar dan ideologi leberalis yang membela hanya kebebasan individu saja
(b) Ideologi yang bersifat komprehensif
 Suatu sistem pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial.

d) Makna Ideologi Bagi Bangsa Dan Negara
Ideologi sangat menentukan eksistensi suatu bangsa dn negra. Ideologi membimbing bangsa dan negara untuk mencapai tujuannya melalui berbagai realisasi pembangunan. Hal ini disebabkan dalam ideologi terkandung suatu orientasi praksis.
Selain itu sumber motivasi ideologi juga merupakan sumber semangat dalam berbagai kehidupan negara. Ideologi akan menjadi realistis manakala terjadi orientasi yang bersifat dinamis antara masyarakat bangsa dengan ideologi, karena dengan demikian ideologi akan bersifat terbuka dan antisipasif bahkan bersifat reformatif dalam arti senantiasa mampu mengadaptasi perubahan – perubahan sesuai dengan aspirasi bngsannya. Namun jika perlkuan terhdap ideologi diletakkan sebagai nilai yang sakrl bahkan diletakkan sebagai alat legitimasi kekuasaan maka dapat dipastikan ideologi akan mnjadi tertutup, kaku, beku, dogmatis dan menguasai kehidupan bangsanya. Inilah peranan pentingnya ideologi bagi bangsa dan negra agar bangsa dapat mempertahankan eksistensinya.

Pancasila Sebagai Ideologi Yang Reformatif, Dinamis Dan Terbuka
Pancasila dalam hal ini dimaksudkan bersifat aktual, dinamis, antisipasif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman,  ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi di masyarakat. Berdasarkan pengertian tentang ideologi teruka tersebut nilai – nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebgai ideologi terbuka adalah sebagai berikut:
(a) Nilai dasar
 merupakan esensi dari sila – sila pancasila yang bersifat universal, sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita – cita, tujuan serta nilai – nilai yang baik dan benar. Nilai dsar ideologi tersebut tertuang dlam pembukaan UUD 1945.
(b) Nilai instrumental
 Merupakan arahan, kebijakan, strategi,sasaran serta lembaga pelaksanaannya yang merupakan juga ekspisitasi, penjabaran lebih lanjut dari nilai – nilai dasar ideoplogi pancasila
(c) Nilai praksis
 Merupakan realisasi nilai – nilai instrumental dalam sutu realisasi pengamalan yang bersifat nyata, dalm kehidupan sehari hari dalam berbangsa, bermsyarakat, dan bernegara
Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi yaitu:
(a) Dimensi  idealistis
(b) Dimensi  normatif
(c) Dimensi  realistis



C. Perbandingan Ideologi Pancasila Dengan Paham Ideologi Besar Lainnya Di Dunia
Negara pancasila
1) Paham Negara Persatuan
Hakikat negara persatuan dalam pengertian ini adalh negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsur – unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yng terdiri atas berbagai macam etnis suku bangsa, golongan kebudayaan, serta agama. Lebih lanjut lagi di jelaskan dalam pembukaan UUD 1945 yang termuat dalm beri RI tahun II No.7, bahwa bangsa indonesia mendirikan negara indonesia di pergunakan aliran pengertian negara persatuan yaitu negara yang mengatasi segala paham golongan dan pahm perseorangan
Bhinneka Tunggal Ika
Hakikat makna bhinneka tunggal ika yang memberikan suatu pengrtian bahwa meskipun bengsa indonesia terdiri atas bermacam macam suku bangsa yang memiliki adat istiadat , kebudayaan serta karakter yang berbeda beda, memiliki agama yang berbeda dn terdiri atas riban pulau namun, keseluruhannya merupakan satu kesatuan yaitu persatuan bangsa dan negra indonesia

2) Paham Negara Kebangsaan
Menurut M. Yamin, bangsa indonesia dalam merintis kemerdekaan. Berlangsung melalui tiga fase: pertama, yaitu zaman sriwijaya, kedua, zaman majapahit, dan ketiga masyrakat indonesia membentuk suatu national staat, yaitu suatu negara kebangsaan indonesia modern menurut susunan kekeluargaan berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan.
a) Hakikat bangsa
 Merupakan suatu penjelmaan dari sifat kodrat manusia tersebut dalam merealisasikan harkat dan matabat kemanusiaannya. Suatu bangsa bukanlah merupakan suatu manifestasi kepentingan individu saja yang diikat secara imperatif dengan suatu peraturan perundang – undangan sebgaimana dilakukan oleh negara liberal.
b) Teori kebangsaan
1) Teori Hans Kohn
 Bangsa yaitu terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaran. Suatu bangsa tumbuh danberkembang dari anasir – anasir serta akar – akar yang terbentuk melalui suatu proses sejarah.
2) Teori Kebangsaan Ernest Renan
Menurut Renan pokok –pokok pikiran tantang bangsa adalah sbb:
(a) Bahwa bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerokhanian
(b) Bahwa bangsa adalah suatu solidaritas yang besar
(c) Bangsa adalah suatu hasil sejarah oleh karena sejrah berkembang terus mka kemudia menurut Renan bahwa:bangsa bukanlah sesuatu yang abadi dan wilayah serta ras buknlah suatu penyebab timbulnya bangsa.
Lebih lanjut Ernest Renan menegaskan bhwa faktor – faktor yang membentuk jiwa bangsa adalah sebagai berikut:
(a) Kejayaan dan kemuliaan di masa lampau
(b) Suatu keinginan hidup bersama baik di masa sekarang dan di masa yang akan datang
(c) Penderitaan bersama
(d) ‘le capitl social’ (suatu modal sosial ) bagi pembentukkan dan pembinaan pham kebangsan. Akan tetapi yang terlebih penting lagi adalah bukn apa yang berakar di masa silam melainkan apa yang harus diperkembangkan di mas yang akan datang. Hal ini memerlukan suatu:
(e) persetujuan bersama pad waktu sekarang
(f) keinginan untuk hidup bersma dengan ketersediaan untuk:
(g) berani memberikan suatu pengorbanan, dalam pengertian inilah renan sebagai
(h) pemungutan suara setiap hari, yang menjadi syarat mutlak bagi hidupnya suatu bangsa serta pembinaan bangsa





3) Teori Geopolitik oleh Frederich Ratzel
 Bahwa negara merupakan suatu organisme yang hidup. Teori ini bagi negara – negara modern terutama jerman mendapat sambutan yng cukup hangat, namun sisi negatifnya menimbulkan semangat kebangsaan yang chauvinistis
4) Negara Kebangsaan Pancasila
Unsur – unsur yang membentuk nasionalisme bangsa indonesia adalah sbb:
(a) Kesatuan sejarah
(b) Kesatuan Nasib
(c) Kesatuan Kebudayaan
(d) Kesatuan Wilayah
(e) Kesatuan Asas Kerokhanian

3. Paham Negara Integralistik
Pengertian paham ini memberikan suatu prinsip bahwa negara adalah suatu kesatuan integral dari unsur – unsur yang menyusunnya, negara mengtasi semua golongan bagian – bagian yang membentuk negara, negara tidak memihak pada suatu golongan tersebut sebagai golongan besar. Negara adalah bangsa untuk semua unsur yang membentuk kesatuan tersebut. Di dalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke bhinneka tunggal ika an, nilai religius serta selaras.
Berdasarkan pengertian paham integralistik tersebut maka rincian pandangan tersebut adalah sbb:
(a) Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral
(b) Semua golongan bagian, bagian dan anggotannya berhubungan erat satu sama lain
(c) Semua golongan bagian, bagian dan anggotannya merupakan persatuan masyarakat yang op\rganis
(d) Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya
(e) Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan / perseorngan
(f) Negara tidak menggap kepentingan seorang sebgai pusat
(g) Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seorang/ golongan
(h) Negra menjamin seluruhnya sebagai suatu ksatuan integral

Ideologi Liberal
Paham liberalisme berkembang dari akar – akar rsionalisme yaitu paham yang meletakkan rasio sebagi sumber kebenarn tertinggi, empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fkta emiris serta individulisme yang meletakkan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Manusai menurut liberalisme memandang bahwa manusia sebagai manusia pribadi yang utuh dan lengkap dan terlepas dari manusia lainnya. Negara menurut liberalisme harus tetap menjamin kebebasan individu dan untuk itu maka manusia secar bersama sama mengatur negara.

Ideologi Sosialisme Komunis
Paham ini adalah sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis sebagai hasil dari ideologi liberal. Berkembangnya paham individualisme liberalisme yang berakibat munculnya masyarakat kapitalis. Menurut paham ini unculnya masyrakat kapitalis mengakibatkan penderitaan rakyan, sehingga komunisme muncul sebagai reaksi atas penindasan rakyat kecil oleh klangan kapitalis yang di dukung pemerintah.
Komunisme yang dicetuskan melalui pemikiran karl marx memandang bahwa hakikat, kebebasan dan hak individu itu tidak ada, mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakiakatnya hanya makhluk sosial saja. Hak milik pribadi tidak ada karena menimbulkan kapitalisme yang pada gilirannya akan melakukan penindasan pada kaum protelar