Powered By Blogger

Minggu, 24 Oktober 2010

CARA AMAN MEMBELI BLACKBERRY BEKAS

Membeli BlackBerry bekas tidaklah sesederhana seperti membeli ponsel bekas lainnya. Jangan sampai tertipu. Ada beberapa hal yang harus Anda cermati sebelum memutuskan untuk membelinya.
Anda jelas perlu memeriksa dengan teliti spesifikasi produknya. Alasannya, banyak pengguna akhirnya tak bisa akses sama sekali layanan karena PIN disuspen (ditolak) atau sebelumnya menggunakan jenis layanan operator berbeda (PIN belum dirilis).
Salah satu cara mudah dalam persoalan spesifikasi ini bisa dilakukan dengan melakukan WIPE BlackBerry alias mereset BlackBerry bekas secara manual perangkat agar data yang ada sebelumnya bisa hilang. Cara WIPE adalah sebagai berikut:
Masuk menu OPTIONS >> SECURITY OPTIONS >> GENERAL SETTINGS >> Tekan logo BlackBerry disamping gambar telepon hijau >> Pilih menu WIPE HANDHELD >> Ketikan tulisan BlackBerry. Proses WIPE pun berjalan.
Jika proses itu sudah tuntas, maka masukkan SIM Card Anda yang sudah bisa mengakses layanan BlackBerry.
Lihat logo tulisan di gprs/edge/3g di sebelah kanan layar ponsel Anda. Apabila tulisannya masih huruf kecil, kemungkinan besar PIN ponsel disuspen. Cara ini juga bisa memastikan bahwa memori selanjutnya akan kosong, tidak lagi terisi berbagai aplikasi bawaan dari pemilik sebelumnya.
Di sisi lain, Anda juga bisa mencoba memperbesar huruf kapital tadi dengan masuk menu OPTIONS, lalu ADVANCED OPTIONS, lalu HOST ROUTING TABLE, lalu klik simbol BlackBerry, dan selanjutnya pilih menu REGISTER NOW.
Apabila dua cara ini dilakukan dan huruf masih kecil, besar kemungkinan suspen atas personel identification number/PIN masih terjadi sehingga BlackBerry bekas hanya bisa menelepon dan SMS. Pembeli unit seken juga tak kalah penting memeriksa IT policy dengan melakukan sebagai berikut:
Masuk menu OPTIONS >> SECURITY OPTIONS >> FIREWALL.  Jika muncul tulisan enabled  dengan logo gembok merah di sebelahnya, maka BlackBerry bekas terkena kebijakan internet dari pengguna sebelumnya.
Kebijakan sebelumnya, misalnya BlackBerry Entreprise Service (BES), akan membuat Anda tidak bisa mengakses layanan internet di luar yang telah ditentukan sehingga kenyamanan berselancar di dunia maya akan terganggu.
Jadi, dua kunci utama dalam membeli BlackBerry bekas adalah memastikan bahwa PIN tidak disuspen dan layanan sudah bebas dari kebijakan pengguna sebelumnya (PIN sudah dirilis). Prosedur lainnya yang tidak kalah penting adalah memperhatikan kesesuaian nomor PIN dan IMEI di menu status dengan di dus BlackBerry Bekas Anda.
Jika ternyata berbeda, sangat disarankan untuk tidak dibeli daripada berabe di kemudian hari. Saran lainnya, sama saja dengan membeli ponsel standar. Misalnya kondisi barang (mulus atau tidak), kualitas microphone, tata letak keypad, efek vibrator, dan lainnya.
Yang jelas, membeli BlackBerry bekas tidaklah sesederhana seperti membeli ponsel bekas lainnya. Jangan sampai tertipu!

Jumat, 15 Oktober 2010

POPULASI ADALAH ANCAMAN TERBESAR


Populasi manusia adalah ancaman terbesar dari masalah lingkungan hidup di Indonesia dan bahkan dunia. Setiap orang memerlukan energi, lahan dan sumber daya yang besar untuk bertahan hidup. Kalau populasi bisa bertahan pada taraf yang ideal, maka keseimbangan antara lingkungan dan regenerasi populasi dapat tercapai. Tetapi kenyataannya adalah populasi bertumbuh lebih cepat dari kemampuan bumi dan lingkungan kita untuk memperbaiki sumber daya yang ada sehingga pada akhirnya kemampuan bumi akan terlampaui dan berimbas pada kualitas hidup manusia yang rendah.
Antara 1960 dan 1999, populasi bumi berlipat ganda dari 3 milyar menjadi 6 milyar orang. Pada tahun 2000 populasi sudah menjadi 6.1 milyar. PBB memprediksi bahwa populasi dunia pada tahun 2050 akan mencapai antara 7.9 milyar sampai 10.9 milyar, tergantung ada apa yang kita lakukan sekarang. Dapatkah anda bayangkan berapa banyak bahan pangan, lahan untuk pertanian, lahan untuk perumahan, dan barang konsumsi lainnya yang dibutuhkan oleh penduduk yang begitu banyak?
Dengan tingginya laju pertumbuhan populasi, maka jumlah kebutuhan makanan pun meningkat padahal lahan yang ada sangat terbatas. Untuk memenuhi kebutuhan makanan, maka hutan pun mulai dibabat habis untuk menambah jumlah lahan pertanian yang ujungnya juga makanan untuk manusia. Konversi hutan menjadi tanah pertanian bisa menyebabkan erosi. Selain itu bahan kimia yang dipakai sebagai pupuk juga menurunkan tingkat kesuburan tanah. Dengan adanya pembabatan hutan dan erosi, maka kemampuan tanah untuk menyerap air pun berkurang sehingga menambah resiko dan tingkat bahaya banjir.
Perkembangan urbanisasi di Indonesia perlu dicermati karena dengan adanya urbanisasi ini, kecepatan pertumbuhan perkotaan dan pedesaan menjadi semakin tinggi. Pada tahun 1990, persentase penduduk perkotaan baru mencapai 31 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Pada tahun 2000 angka tersebut berubah menjadi 42 persen. Diperkirakan pada tahun 2025 keadaan akan terbalik dimana 57 persen penduduk adalah perkotaan, dan 43 persen sisanya adalah rakyat yang tinggal di pedesaan. Dengan adanya sentralisasi pertumbuhan dan penduduk, maka polusi pun semakin terkonsentrasi di kota-kota besar sehingga udara pun semakin kotor dan tidak layak.
Kota-kota besar terutama Jakarta adalah sasaran dari pencari kerja dari pedesaan dimana dengan adanya modernisasi teknologi, rakyat pedesaan selalu dibombardir dengan kehidupan serba wah yang ada di kota besar sehingga semakin mendorong mereka meninggalkan kampungnya. Secara statistik, pada tahun 1961 Jakarta berpenduduk 2,9 juta jiwa dan melonjak menjadi 4,55 juta jiwa 10 tahun kemudian. Pada tahun 1980 bertambah menjadi 6,50 juta jiwa dan melonjak lagi menjadi 8,22 juta jiwa pada tahun 1990. Yang menarik, dalam 10 tahun antara 1990-2000 lalu, penduduk Jakarta hanya bertambah 125.373 jiwa sehingga menjadi 8,38 juta jiwa. Data tahun 2007 menyebutkan Jakarta memiliki jumlah penduduk 8,6 juta jiwa, tetapi diperkirakan rata-rata penduduk yang pergi ke Jakarta di siang hari adalah 6 hingga 7 juta orang atau hampir mendekati jumlah total penduduk Jakarta. Hal ini juga disebabkan karena lahan perumahan yang semakin sempit dan mahal di Jakarta sehingga banyak orang, walaupun bekerja di Jakarta, tinggal di daerah Jabotabek yang mengharuskan mereka menjadi komuter.
Pada akhirnya, pertumbuhan populasi yang tinggi akan mengakibatkan lingkaran setan yang tidak pernah habis. Populasi tinggi yang tidak dibarengi dengan lahan pangan dan energi yang cukup akan mengakibatkan ketidakseimbangan antara supply dan demand yang bisa menyebabkan harga menjadi mahal sehingga seperti yang sedang terjadi sekarang, inflasi semakin tinggi, harga bahan makanan semakin tinggi sehingga kemiskinan pun semakin banyak. Semakin menurunnya konsumsi masyarakat akan menyebabkan perusahaan merugi dan mem-PHK karyawannya sebagai langkah efisiensi, sehingga semakin banyak lagi kemiskinan.
Jadi, kita mudah saja bilang, kapan negara kita bisa swasembada? Apa bisa kalau masih mau punya banyak anak? Bagaimana dengan masa depan anak cucu kita kalau lahan sudah tidak tersedia, tanah rusak akibat bahan kimia, air tanah tercemar dan bahkan habis sehingga tidak bisa disedot lagi? Bagaimana kita mau menghemat makanan dan air kalau populasi terus berkembang gila-gilaan?
Populasi seperti hal yang besar dan politis yang diomongkan banyak orang. Tetapi hal ini juga merupakan hal yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Seperti yang telah kita lakukan dahulu dan berhasil, kita bisa Ikut program Keluarga Berencana (KB) atau paling tidak memiliki rencana KB sebagai komposisi keluarga yang ideal. Kalau tidak mau pusing soal KB, paling tidak pakai kondom dan jika anda malu untuk beli kondom di tempat publik maka sekarang sudah bisa beli lewat internet melalui kondomku.com sehingga tidak perlu malu lagi untuk membeli di toko.
Krisis pangan sudah dimulai di seluruh dunia. Harga semakin melejit dan pada akhirnya bukan karena kita tidak mampu membeli makanan, tetapi apakah makanan itu bisa tersedia. Kalau bukan kita yang bertindak dari sekarang, masa depan anak dan cucu kita bisa benar-benar hancur sehingga kita yang berpesta pora pada saat ini baru akan merasakan akibatnya nanti.
Sumber:
Bapeda Jabar

BANK INDONESIA

BANK INDONESIA

Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.

Þ   Status dan Kedudukan Bank Indonesia

1.     Sebagai Lembaga Negara yang Independen

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

2.     Sebagai Badan Hukum

Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

Þ   Tujuan dan Tugas Bank Indonesia


1.     Tujuan Tunggal

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

2.     Tiga Pilar Utama

Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.

3.     Pengaturan dan Pengawasan Bank


Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.

4.     Upaya Restrukturisasi Perbankan


Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.

Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank.

Þ   Sistem Pembayaran

Menjaga stabilitas nilai tukar  rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
BI adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically important), bank sentral memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Selain itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
Berbekal kewenangan itu, BI pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan di Indonesia. BI juga menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem kliring atau transfer dana, baik suatu sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada akhirnya BI juga mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian risiko, efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.
Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).

Þ   Dewan Gubernur BI

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
Para Gubernur Bank Indonesia
Sejak dibentuk, orang-orang yang terpilih sebagai Gubernur BI, sebagai berikut:
·     2010-sekarang Darmin Nasution
·     2009-2010 Darmin Nasution (Pelaksana tugas)
·     2009 Miranda Gultom (Pelaksana tugas)
·     2008-2009 Boediono
·     2003-2008 Burhanuddin Abdullah
·     1998-2003 Syahril Sabirin
·     1993-1998 Sudrajad Djiwandono
·     1988-1993 Adrianus Mooy
·     1983-1988 Arifin Siregar

1.     Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur

Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.

2.     Pengambilan Keputusan

Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.

                

Þ   Penjelasan BI Rate sebagai Suku Bunga Acuan


               Definisi

BI Rate adalah suku bunga kebijakan yang mencerminkan sikap atau stance kebijakan moneter yang ditetapkan oleh bank Indonesia dan diumumkan kepada publik.

               Fungsi

BI Rate diumumkan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia setiap Rapat Dewan Gubernur bulanan dan diimplementasikan pada operasi moneter yang dilakukan Bank Indonesia melalui pengelolaan likuiditas (liquidity management) di pasar uang untuk mencapai sasaran operasional kebijakan moneter.
Sasaran operasional kebijakan moneter dicerminkan pada perkembangan suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight (PUAB O/N). Pergerakan di suku bunga PUAB ini diharapkan akan diikuti oleh perkembangan di suku bunga deposito, dan pada gilirannya suku bunga kredit perbankan.
Dengan mempertimbangkan pula faktor-faktor lain dalam perekonomian, Bank Indonesia pada umumnya akan menaikkan BI Rate apabila inflasi ke depan diperkirakan melampaui sasaran yang telah ditetapkan, sebaliknya Bank Indonesia akan menurunkan BI Rate apabila inflasi ke depan diperkirakan berada di bawah sasaran yang telah ditetapkan.

Þ   Penetapan BI Rate

               Jadwal Penetapan dan Penentuan

*     Penetapan respons (stance) kebijakan moneter dilakukan setiap bulan melalui mekanisme RDG Bulanan dengan cakupan materi bulanan.
    *    Respon kebijakan moneter (BI Rate) ditetapkan berlaku sampai dengan RDG berikutnya
    *    Penetapan respon kebijakan moneter (BI Rate) dilakukan dengan memperhatikan efek tunda kebijakan moneter  (lag of monetary policy) dalam memengaruhi inflasi.
*     Dalam hal terjadi perkembangan di luar prakiraan semula, penetapan stance Kebijakan Moneter  dapat dilakukan sebelum RDG Bulanan melalui RDG Mingguan.

Þ   Besar Perubahan BI Rate

Respon kebijakan moneter dinyatakan dalam perubahan BI Rate (secara konsisten dan bertahap dalam kelipatan 25 basis poin (bps). Dalam kondisi untuk menunjukkan intensi Bank Indonesia yang lebih besar terhadap pencapaian sasaran inflasi, maka perubahan BI Rate dapat dilakukan lebih dari 25 bps dalam kelipatan 25 bps.


               KEDUDUKAN BANK INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA

Dilhat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen karena kedudukan BI berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien. Meskipun BI berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, BI mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan DPR, BPK, Pemerintah dan pihak lainnya.
Dalam hubungannya dengan Presiden dan DPR, BI setiap awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan dan sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu, BI menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan DPR. Dalam hubungannya dengan BPK, BI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK.

               Hubungan BI dengan Pemerintah : Hubungan Keuangan

Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut.
Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia.
Namun demikian, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus serta agar efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna mengatasi deficit spending - yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan undang-undang yang lama - kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia.

               Kerjasama BI dengan Lembaga Lain

Menyadari pentingnya dukungan dari berbagai pihak bagi keberhasilan tugasnya, BI senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara dan unsur masyarakat lainnya. Beberapa kerjasama ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU), keputusan bersama (SKB), serta perjanjian-perjanjian, yang ditujukan untuk menciptakan sinergi dan kejelasan pembagian tugas antar lembaga serta mendorong penegakan hukum yang lebih efektif.

Beberapa Kerjasama dimaksud adalah dengan pihak-pihak sbb :
1.     Departemen Keuangan (MoU tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian Inflasi di Indonesia, MoU tentang BI sebagai Process Agent di bidang pinjaman dan hibah luar negeri Pemerintah, SKB tentang Penatausahaan Penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penyehatan perbankan)
2.     Kejaksaan Agung & Kepolisian Negara : SKB tentang kerjasama penanganan tindak pidana di bidang perbankan
3.     Kepolisian Negara RI dan Badan Intelijen Negara : MoU tentang Pemberantasan uang palsu
  4.     Menkokesra, Kementrian Koperasi dan UKM : MoU bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM
5.     Perhimpunan Pedagang SUN (Himdasun) : MoU tentang Penyusunan Master Repurchase Agreement (MRA)
6.     Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tentang Koordinasi Pengelolaan Uang Negara

KOPERASI DAN SEKTOR SWASTA


Koperasi didefinisikan sebagai lembaga ekonomi yang melakukan aktivitas secara mandiri atas dasar kebutuhan dan kepentingan bersama dengan tujuan efisiensi usaha berdasarkan prinsip-prinsip: keanggotaannya yang terbuka (open membership), setiap anggota memiliki hak atau suara yang sama, dan usaha koperasi sebesar-besarnya untuk kepentingan anggota.
Secara teoretis, koperasi memiliki keunggulan yang tidak dimiliki lembaga usaha lainnya, seperti dikemukakan Roger Spear (2000) dalam artikelnya, "The cooperative advantage." Pertama, koperasi efektif dalam mengatasi distorsi pasar (market failures), termasuk krisis ekonomi. Kedua, koperasi merupakan lembaga usaha yang transparan melalui mekanisme rapat anggotanya. Ketiga, koperasi memungkinkan anggotanya yang berekonomi lemah untuk juga dapat berusaha. Keempat, koperasi dijamin kelestariannya karena setiap anggota mempunyai komitmen dan tanggung jawab yang sama. Kelima, koperasi memiliki keuntungan dalam memanfaatkan sumber dayanya secara efektif dan efisien. Keenam, koperasi memiliki kemampuan membangun masyarakat, khususnya dalam hal penyediakan fasilitas ekonomi dan sosial yang secara sendiri-sendiri sulit untuk dipenuhi.
Koperasi bukan suatu bentuk monopoli, sebab koperasi bukan suatu bentuk konsentrasi dan sentralisasi kekuatan ekonomi yang didominasi oleh seseorang atau keluarga-keluarga kaya, seperti yang telah terjadi di Philipina, Muangthai dan Malaysia yang diikuti oleh Indonesia.
Koperasi sebenarnya adalah suatu organisasi modern pasca kapaitalis. Salah satu prasyarat perkembangan koperasi adalah kesadaran masyarakat yang tinggi, baik segi-segi negatif dari sistem kapitalis maupun sosialis. Kesadaran itu adalah kesadaran yang disertai pengertian tentang bekerjanya suatu sistem ekonomi dan prinsip-prinsip bekerjanya organisasi koperasi. Dalam masyarakat kapitalis maju yang telah mencapai tahap industrial, kesadaran itu mudah diperoleh, karena tingkat pendidikan yang sudah tinggi. Hambatannya terletak pada sistem ekonomi yang telah mapan di bawah dominasi kekuasaan elit yang kuat. Tapi di antara golongan kelas menengah atau kelas petani yang relatif lebih bebas dari pengaruh birokrasi pemerintahan dan struktur bisnis modern perkotaan, kesadaran itu lebih mudah ditimbulkan.
Di Indonesia, kapitalisme juga telah mulai berkembang dengan dukungan sistem kelembagaannya yang menjadi kuat berkat dukungan keuangan pemerintah dan perlindungan birokrasi negara. Wajah monopoli mulai tampak makin jelas di seluruh sektor perekonomian, baik di sektor modern dan tradisional, di desa maupun di kota. Tapi monopoli bukan satu-satunya wajah perekonomian Indonesia dewasa ini. Wajah yang sebenarnya adalah wajah yang dualistis, yang satu adalah wajah monopoli dan oligopoli, sedangkan yang lain adalah wajah atomistis yang terdiri dari pengusaha-pengusaha kecil, petani-petani gurem dan pekerja-pekerja swakarya. Dalam pola pertumbuhan ekonomi yang terjadi sekarang, mereka mengalami proses marginalisasi dan informalisasi. Di satu sisi pihak keadaan ini memberi gambaran yang suram, tapi di lain segi kita melihat potensi perkembangan koperasi di dalamnya.
Masalahnya adalah, sektor yang atomistis itu terdiri dari anggota masyarakat yang rendah tingkat pendidikan serta kesadaran dan pengetahuannya tentang cara berkoperasi. Di samping itu koperasi juga menghadapi saingan dari sektor swasta dan negara yang lebih efisien dan kuat keuangannya. Nilai-nilai paternalistis ikut pula menciptakan iklim budaya yang kurang menguntungkan bahkan menghambat kesadaran berkoperasi. Di sini peranan organisasi gerakan koperasi sekunder sangat penting dan strategis. Juga peranan kaum intelektual yang aktif dalam kegiatan pengembangan swadaya masyarakat.
Dalam rangka pengembangan perlu dibedakan antara potensi koperasi di sektor modern dan tradisional. Di sektor tradisional, bisa dilakukan pembinaan dan pembentukan kelompok-kelompok kerja produktif yang sekaligus melayani kebutuhan atau memecahkan persoalan sehari-hari. Kelompok produsen rumah tangga yang menghasilkan gula kelapa umpamanya, yang menghadapi persoalan dalam pengaturan skedul konsumsi, dapat dibantu dengan program kredit candak kulak dan dari itu para anggota bisa diarahkan kepada kegiatan simpan pinjam, sambil dilakukan kegiatan pendidikan berkoperasi dalam bahasa sehari-hari. Di sinilah KUD bisa memerankan fungsi yang penting. Dana simpanannya dapat dimanfaatkan untuk membantu sektor-sektor kegiatan yang lemah. Tapi di sini kegiatan usaha di sektor utamanya perlu disukseskan terlebih dahulu, sehingga dapat dihimpun dana yang apabila diputarkan sebagai kredit candak kulak dengan tingkat bunga di bawah tingkat bunga pembunga uang, dapat merupakan usaha yang cukup ”menguntungkan” dan sekaligus bermanfaat bagi produsen gula kelapa. Apabila berbagai kegiatan usaha di tingkat desa itu diperhatikan, maka KUD dapat memperoleh skala usaha ekonomi yang cukup menguntungkan dan menjadi modal bagi perkembangan selanjutnya.
Di sektor modern, dapat diambil umpamanya, bidang distribusi berbagai jenis minyak bumi. Para konsumen bensin di kota-kota, dapat membentuk koperasi konsumsi yang sangat menguntungkan. Apabila usaha ini berhasil, maka kegiatan ini dapat dijadikan titik-tolak atau modal bagi pengembangan koperasi selanjutnya. Dalam perspektifnya dapat dilihat kemungkinannya untuk melakukan kerjasama di antara koperasi-koperasi primer pompa bensin untuk membentuk badan usaha baru. Di Kanada umpamanya, kerjasama di antara 17 koperasi energi dan koperasi simpan pinjam (credit union), dapat membentuk badan usaha yang beroperasi dalam pengeboran sumber minyak dan gas bumi. Pada masa sebelumnya, usaha semacam ini di AS dapat dikuasai oleh orang semacam Rockefeller yang memegang monopoli. Perusahaan semacam ini kini menguasai monopoli nasional dan berekspansi ke luar negeri termasuk ke Indonesia. Di masa depan perlu dipikirkan untuk mengembangkan pola lain, yaitu membentuk perusahaan besar modern dari modal koperasi konsumsi bahan-bahan gas dan minyak bumi.
Dalam situasi seperti yang ada sekarang di Indonesia, peranan pemerintah sangat menentukan . Koperasi semacam koperasi pompa bensin itu dapat didorong untuk dibentuk setahap demi setahap. Dalam bidang ini kita bisa memperoleh anggota di antara mereka yang berpendidikan dan cukup memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang koperasi, yaitu para pemilik kendaraan, termasuk para pejabat pemerintah dan kalangan bisnis di kota. Dengan potensi ekonomi semacam itu, proses pembentukan modal dari bawah akan dapat secara cepat dilaksanakan, yaitu modal yang berasal dari kelompok konsumen yang jumlahnya besar dan nilai kebutuhannya juga besar, guna menggantikan pola pembentukan modal monopoli dan oligopoli.