AYOO MASUK KOPERASI
Dewasa ini seringkali kita mendengar kata koperasi, apakah itu koperasi??
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Mungkin kita hanya mengenal dari beberapa jenis koperasi saja, seperti koperasi sekolah, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa. Akan tetapi dalam era globalisasi ini koperasi tidak mampu bersaing dengan sektor swasta, hal ini disebabkan antara lain kurangnya sumber daya manusia yang benar berpotensi dalam mengurus koperasi, kurangnya sosialisasi / promosi yang di lakukan koperasi untuk menjaring minat masyarakat indonesia.
lalu bagaimanakah caranya koperasi menarik masyarakat agar mau ikut sebagai anggota koperasi??
menurut saya cara yang paling mungkin untuk dilakukan adalah dengan melakukan langkah – langkah promosi. Sebagai contoh, kita dapat mengambil / melihat langkah promosi lembaga perbankan di indonesia dalam menjaring nasabah.
menurut saya, hal ini yang paling mungkin efektif dalam menjaring anggota yang lebih banyak. Tak hanya itu, bila promosi telah dirasa cukup maka selanjutnya langkah yang dilakukan koperasi adalah menunjukkan performa yang mumpuni dan dapat dipercarya. Contohnya dalam hal ini koperasi harus bersikap transparan terhadap dana yang di milikinya, dengan begitu akan menutup kesempatan bagi oknum pengurus yang tidak berkompeten untuk melakukan korupsi dana koperasi.jika hal ini mampu di terapkan dan di laksanakan dengan baik, maka bukan tidak mungkin koperasi di masa yang akan datang benar – benar mampu tuk bersaing dalam lembaga perbankan di indonesia dalam hal jumlah anggota ( nasabah).
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Mungkin kita hanya mengenal dari beberapa jenis koperasi saja, seperti koperasi sekolah, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa. Akan tetapi dalam era globalisasi ini koperasi tidak mampu bersaing dengan sektor swasta, hal ini disebabkan antara lain kurangnya sumber daya manusia yang benar berpotensi dalam mengurus koperasi, kurangnya sosialisasi / promosi yang di lakukan koperasi untuk menjaring minat masyarakat indonesia.
lalu bagaimanakah caranya koperasi menarik masyarakat agar mau ikut sebagai anggota koperasi??
menurut saya cara yang paling mungkin untuk dilakukan adalah dengan melakukan langkah – langkah promosi. Sebagai contoh, kita dapat mengambil / melihat langkah promosi lembaga perbankan di indonesia dalam menjaring nasabah.
menurut saya, hal ini yang paling mungkin efektif dalam menjaring anggota yang lebih banyak. Tak hanya itu, bila promosi telah dirasa cukup maka selanjutnya langkah yang dilakukan koperasi adalah menunjukkan performa yang mumpuni dan dapat dipercarya. Contohnya dalam hal ini koperasi harus bersikap transparan terhadap dana yang di milikinya, dengan begitu akan menutup kesempatan bagi oknum pengurus yang tidak berkompeten untuk melakukan korupsi dana koperasi.jika hal ini mampu di terapkan dan di laksanakan dengan baik, maka bukan tidak mungkin koperasi di masa yang akan datang benar – benar mampu tuk bersaing dalam lembaga perbankan di indonesia dalam hal jumlah anggota ( nasabah).