Dewasa ini sudah tidak asing lagi di telinga kita kata koperasi. Koperasi sangat bermanfaat bagi rakyat kecil dan menengah, yang oleh sebab itu kemajuan di bidang koperasi ini harus menjadi perhatian pemerintah kita. Sebelum membahas lebih jauh tentang bagaimana cara kita agar dapat memajukan koperasi di Indonesia ini. Sebaiknya kita mengerti dulu, apa yang dinamakan koperasi tersebut, berikut peran, tujuan serta fungsi dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Koperasi berasal dari kata co-operation yang menurut Enriques mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan. Arti kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu social, aspek hukun dan pandangan anthropologi.
A. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).
B. Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
C. Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Lalu bagaimanakah cara membangun koperasi???
Dalam konteks ini saya akan mengungkapkan argumen saya, tentang bagaimana caranya meningkatkan koperasi jika seandainya saya adalah presiden.
Yang saya lakukan jika ingin meningkatkan kemampuan dan mengembangkan koperasi adalah dengan cara memberikan rangsangan kepada para petani di Indonesia untuk melakukan pinjaman melalui koperasi. Agar petani di indonesia dapa tertarik menggunakan koperasi sebagi wadah yang di percaya mampu memberikan keuntungan lebih kepada mereka,untuk itu koperasi indonesia di tuntut harus mampu menyediakan bahan baku untuk petani. Misalnya : koperasi menyediakan pupuk dan bibit murah dan berkualitas memadai kepada para petani, dengan adanya pupuk berkualitas dengan harga miring tersebut, di harapkan mampu menambah pundi - pundi keuntungan kepada para petani dan mampu menambah produktivitas petani. Dengan begitu para petani indonesia pun, tidak segan – segan menggunakan media koperasi sebagai penunjang keberhasilan usaha mereka.
Bisa juga dengan cara memperkerjakan sumber daya manusia yang mau dan mampu untuk bekerja bersama-sama mengembangkan koperasi. Jika sebuah koperasi ingin maju, sebuah koperasi memerlukan susunan kepengurusan yang handal dan profesional dalam bekerja. Pengurus koperasi memiliki tugas untuk menjalankan roda kegiatan koperasi bersama-sama dengan para anggotanya.
Untuk lebih memajukan koperasi tersebut, maka sumber daya manusia ataupun pengurus koperasi harus mempunyai keahlian untuk mencari cara ataupun celah yang dapat digunakan demi keberlangsungan dan kemajuan koperasi yang dikelola untuk masa depan atau jangka panjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar